PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang apa-apa serba “proses”, publik kembali diajak mengerutkan kening oleh satu episode baru dari panggung birokrasi. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Secara etik, palu sudah diketuk. Secara moral, vonis sudah jelas.
Tapi tunggu dulu. Ceritanya belum selesai.
Alih-alih langsung hilang dari daftar personel, namanya justru muncul dalam mutasi ke Yanma Polri Pelayanan Markas. Dan yang bikin publik makin bertanya-tanya: secara administratif, ia masih menerima hak gaji dari negara.
Kalau ini terdengar seperti plot twist sinetron birokrasi, Anda tidak sendirian.
Yanma Polri: Parkiran Sementara yang Sering Disalahpahami
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, yang bersangkutan dimutasi sebagai Perwira Menengah di Yanma Polri. Bagi yang belum akrab dengan istilah ini, Yanma bukan jabatan empuk, bukan pula “tempat aman”.
Dalam praktik internal, mutasi ke Yanma adalah bentuk penonaktifan. Statusnya non-job. Tidak memegang komando, tidak punya kewenangan operasional, tidak lagi menikmati fasilitas jabatan. Istilah kasarnya: dicopot dari kursi, tapi belum resmi keluar dari gedung.
Langkah ini lazim dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa potensi intervensi. Jadi, kalau ada yang mengira mutasi ini semacam perlindungan, faktanya justru lebih dekat ke ruang tunggu menuju pintu keluar.
Kenapa Masih Digaji Negara?
Nah, ini bagian yang paling sering bikin warganet menaikkan volume caps lock.
Secara hukum administrasi, putusan PTDH dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) belum otomatis menghapus status keanggotaan pada detik yang sama. Ada tahap lanjutan berupa penerbitan Surat Keputusan (Skep) PTDH. Untuk perwira menengah, proses ini melewati tahapan verifikasi berjenjang.
Selama Skep belum terbit dan berkekuatan tetap, status administratif masih melekat. Artinya, hak gaji pokok secara hukum masih harus dibayarkan.
Namun, perlu dicatat: yang tersisa bukan lagi paket lengkap perwira. Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang biasanya menyumbang porsi besar penghasilan langsung dihentikan saat status non-job berlaku. Jika yang bersangkutan juga menjalani proses pidana dan penahanan, penghasilan tersebut dapat kembali dipotong sesuai regulasi.
Begitu Skep PTDH diteken, aliran gaji berhenti total. Hak pensiun pun gugur.
Sanksi Etik Bukan Akhir Cerita
Kasus ini tidak berhenti pada meja sidang etik. Proses pidana tetap berjalan paralel. Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika. Artinya, sanksi administratif hanyalah satu lapis dari konsekuensi hukum yang lebih besar.
Di mata publik, situasi seperti ini sering terlihat janggal: dipecat tapi belum sepenuhnya pergi. Dimutasi tapi bukan promosi. Digaji tapi tidak utuh. Paradoks semacam ini memang khas birokrasi terikat prosedur, bergerak bertahap, dan jarang sesederhana yang dibayangkan.
Namun, satu hal yang tak kalah penting adalah transparansi. Penjelasan terbuka mengenai mekanisme PTDH Polri, mutasi ke Yanma, serta status gaji anggota non-job menjadi krusial agar publik tidak terjebak dalam asumsi liar.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan cuma individu yang bersalah. Tapi juga konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
Dan seperti biasa, di negeri ini, bahkan proses keluar pun tetap harus antre administrasi.
Editor : Irfan Ardhiyanto







