Menu

Mode Gelap
Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding Menikmati Wagyu hingga Daechang di Gahyo Cikarang, Restoran Korea Favorit Pebisnis KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

Regional

Negara Akhirnya Turun Tangan: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Resmi Diblokir, Dugaan Mafia Tanah Menguat

badge-check


					Foto Mbah Tupon (Praba Insight/Ist) Perbesar

Foto Mbah Tupon (Praba Insight/Ist)

PRABA INSIGHT-Di tengah geliat pembangunan dan gembar-gembor reforma agraria, kisah Mbah Tupon dari Bantul ini seperti tamparan yang mengingatkan bahwa urusan tanah di negeri ini masih penuh teka-teki dan tipu daya.

Beruntung, suara Mbah Tupon dan keluarganya sampai juga ke telinga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Ia memastikan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang tengah disengketakan kini dibekukan alias diblokir. Tujuannya jelas: agar tidak bisa lagi dijual, diagunkan, apalagi diputar-putar oleh mereka yang gemar main cepat dengan dokumen penting.

“Sudah kami blokir sertifikatnya supaya nggak bisa dipakai transaksi jual beli. Sekarang kasusnya ditangani kepolisian,” kata Menteri Nusron di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dikutip dari Antara.

Kisah ini bermula dari momen klasik: orang tua diminta tanda tangan dokumen yang tidak jelas isinya. Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, entah karena percaya atau memang kurang paham, menandatangani selembar berkas. Belakangan diketahui, itu adalah surat pengalihan hak tanah.

Dan seperti cerita klasik lainnya, surat itu ternyata langsung disulap jadi jaminan untuk pinjaman ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Nilainya pun nggak main-main: Rp1,5 miliar. Ya, betul.

Satu koma lima miliar rupiah. Sementara Mbah Tupon sendiri? Katanya sih bahkan tidak tahu kalau tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya sudah atas nama orang lain.

“Ini penipuan tanda tangan. Kasusnya sudah kami dorong ke ranah hukum supaya tuntas. Kami tidak mau ada mafia tanah berkeliaran,” lanjut Nusron.

Pihak keluarga Mbah Tupon kini hanya bisa menunggu sambil berharap ada keadilan dari negara. Laporan sudah mereka masukkan ke Polda DIY sejak 14 April 2025.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa penyidik sudah mulai bergerak, memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal. Soal dugaan adanya mafia tanah, ia belum bisa memberi kepastian. “Masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya diplomatis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut kasus ini hanyalah pucuk gunung es dari ribuan kasus serupa. Modusnya hampir selalu sama: menyasar orang tua yang minim literasi dokumen hukum dan mudah percaya.

“Korban mafia tanah rata-rata orang tua atau ahli waris yang tidak tahu harus berbuat apa. Tapi saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini secepatnya,” kata Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara

6 Februari 2026 - 15:50 WIB

Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

5 Februari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Mabuk, Tabrak Lari, lalu Nyemplung: Mobil Oknum Polisi di Karawang Berakhir di Sungai

1 Februari 2026 - 07:56 WIB

Soto MBG SMA 2 Kudus Diduga Basi, 118 Siswa Keracunan Dilarikan ke Rumah Sakit

31 Januari 2026 - 11:12 WIB

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

28 Januari 2026 - 13:48 WIB

Trending di Regional