PRABAINSIGHT.COM – SEMARANG – Di negeri yang katanya semua serba ribet ini, ternyata ada satu hal yang lebih ribet dari ngurus KTP hilang: bayar utang ke bank. Serius.
Biasanya, kita-kita ini yang dikejar-kejar debt collector, diteror telepon, bahkan sampai tetangga tahu kalau kita nunggak cicilan. Tapi yang dialami LSN ini beda level. Dia justru dipersulit saat niat baik mau melunasi utang. Iya, kamu nggak salah baca mau bayar lunas, tapi ditahan.
LSN tercatat punya utang sekitar Rp2,5 miliar di sebuah BPR di Semarang. Selama ini, menurut pengakuannya, cicilan aman, nggak ada drama telat bayar. Sampai akhirnya di awal 2025, dia ambil keputusan besar: jual aset, beresin utang, hidup tenang.
Bank? Awalnya bilang, “Oke, silakan.”
Masalahnya mulai muncul ketika semuanya sudah siap. Pembeli sudah ada, uang sudah di tangan, tinggal setor dan selesai. Eh, mendadak bank bilang, “Tahan dulu ya, lagi ada proses internal.”
Kalau ini sinetron, mungkin kita masih sabar nunggu episode berikutnya. Tapi ini realita, dan “tahan dulu”-nya bukan seminggu dua minggu. LSN mengaku sampai sekarang tahun 2026 pelunasan itu belum juga bisa dilakukan.
Kebayang nggak sih? Udah siap bayar, tapi malah digantung. Ini bukan hubungan tanpa status, tapi utang tanpa kepastian.
Yang bikin cerita ini makin absurd adalah ketika LSN ngecek datanya ke Otoritas Jasa Keuangan. Harapannya sih cuma memastikan angka utangnya sesuai.
Hasilnya? Plot twist.
Di sistem resmi itu, utangnya bukan Rp2,5 miliar. Tapi cuma sekitar Rp330 juta.
Selisihnya? Ya sekitar Rp2 miliar lebih dikit lah. Receh, kalau kamu anak sultan. Tapi buat kebanyakan orang, ini bukan sekadar beda angka ini beda nasib.
Dari sini, pertanyaannya mulai liar ke mana-mana. Ini salah input? Salah sistem? Atau ada sesuatu yang lebih “kreatif” di balik angka-angka itu?
LSN akhirnya memilih jalur yang paling masuk akal: lapor ke OJK. Setidaknya, kalau negara punya data, harusnya ada yang bisa jelasin kenapa angka utang bisa beda sejauh itu.
Sementara itu, pihak bank masih memilih diam. Entah lagi sibuk “proses internal” jilid berikutnya, atau memang belum siap kasih jawaban.
Kasus ini jadi pengingat sederhana: di dunia perbankan, yang kelihatannya pasti belum tentu benar-benar pasti. Bahkan angka pun bisa punya versi masing-masing.
Dan di tengah semua ini, kita jadi belajar satu hal penting ternyata, niat baik pun kadang tetap harus antre.








