Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Crime

Warung Kerap Dicuri, Pemilik di Bekasi Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kasus pencurian warung di Bekasi berujung laporan dugaan penganiayaan anak. Pemilik warung dan suaminya jadi tersangka, sementara perkara diarahkan ke jalur restorative justice. Perbesar

Kasus pencurian warung di Bekasi berujung laporan dugaan penganiayaan anak. Pemilik warung dan suaminya jadi tersangka, sementara perkara diarahkan ke jalur restorative justice.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Punya warung kecil di Bekasi rupanya tak selalu identik dengan hidup tenang. Bagi Wida Nurul, Maret 2025 justru terasa seperti bulan penuh kejutan dan semuanya buruk. Dalam waktu sepekan, warungnya disatroni pencuri sampai tiga kali. Total kerugian sekitar Rp 2 juta. Jumlah yang mungkin kecil di mata orang kota, tapi besar bagi usaha rumahan yang hidup dari hitungan receh.

Masalahnya mencapai klimaks saat Wida memergoki langsung pelaku pencurian terakhir. Bukan komplotan dewasa, bukan maling profesional. Yang ia lihat justru seorang anak berusia 11 tahun. Situasi yang serba salah: mau marah, tapi juga sadar yang dihadapi masih bocah.

Suaminya, Udin, mengambil langkah yang menurut mereka paling aman membawa anak tersebut ke pos keamanan. Bukan ke kantor polisi, bukan ke ruang interogasi ala film kriminal. Hanya pos keamanan lingkungan. Tapi dari sinilah cerita mulai berbelok arah.

Alih-alih kasus pencurian, yang muncul justru laporan dugaan penganiayaan anak. Udin dilaporkan, disusul Wida. Status pun naik cepat: dari pemilik warung yang kemalingan, berubah menjadi tersangka.

Wida membantah ada tindak kekerasan. Versinya sederhana: anak itu diamankan, bukan dianiaya. Namun polisi punya pandangan berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut korban mengalami kekerasan fisik. Akibatnya, Udin dan Wida resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Drama belum selesai. Keluarga anak tersebut disebut-sebut meminta uang damai dengan nominal yang bikin pemilik warung kaget: hingga Rp 50 juta. Angka yang jelas tak sebanding dengan kerugian warung yang bahkan belum menyentuh sepersepuluhnya.

Kasus ini kemudian viral setelah diadukan ke Gubernur Jawa Barat. Publik pun terbelah. Ada yang fokus pada perlindungan anak, ada pula yang mempertanyakan keadilan bagi warga kecil yang berkali-kali jadi korban pencurian.

Kini, aparat menyebut perkara ini akan diarahkan ke jalur restorative justice. Jalan tengah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik tanpa menambah korban baru baik korban pencurian maupun korban sistem hukum yang terlalu kaku.

Di Bekasi, sebuah warung kecil akhirnya mengajarkan satu pelajaran besar: di negeri ini, kadang yang paling capek bukan maling atau polisi, tapi orang yang cuma ingin dagang dengan tenang.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perampokan Rasa Iblis: Harta Disikat, Bocah 5 Tahun Dibunuh di Boyolali

30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

22 Januari 2026 - 06:46 WIB

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Polisi Colong Motor Polisi: Ironi Kehilangan di Markas Sendiri

10 Januari 2026 - 13:55 WIB

Panik, Utang, dan Pisau: Kronik Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon

8 Januari 2026 - 05:06 WIB

Trending di Crime