Menu

Mode Gelap
Blak-blakan! Sandri Rumanama Soroti Kesenjangan Maluku di Halal Bihalal Pemuda Timur Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun

Politik

“Purn Jenderal-Jenderal Minta Gibran Dimakzulkan, DPR: Eits, Nggak Semudah Itu, Ferguso!”

badge-check


					Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa) Perbesar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa)

PRABA INSIGHT – Drama politik tanah air kembali memanas. Kali ini bukan soal bansos atau reshuffle kabinet, melainkan kabar mengejutkan soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yang mengusulkan? Bukan aktivis kampus atau buzzer oposisi, tapi Forum Purnawirawan TNI alias para jenderal tua yang dulu pegang senjata, sekarang pegang pena.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu ditujukan ke DPR, MPR, dan DPD. Isinya? Meminta agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera diproses secara konstitusional.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Serius banget.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menilai surat itu layak diapresiasi.

“Ini bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa,” katanya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Tapi jangan salah paham dulu. Andreas menjelaskan bahwa pemakzulan itu bukan kayak ngisi formulir online terus langsung diproses. Ada jalur berliku yang harus dilewati.

Dimulai dari rapat paripurna DPR yang harus dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota dewan.

Kalau syarat kuorum itu terpenuhi, barulah surat usulan tersebut bisa dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteliti lebih lanjut: ada pelanggaran berat nggak sih?

“Kalau di tahap awal aja nggak lolos, ya proses pemakzulan mandek di situ,” tegas Andreas.

Sikap agak senada datang dari Sekretaris Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, wacana pemakzulan Wapres Gibran itu “boleh-boleh aja” tapi jangan ngira prosesnya semudah pesan kopi di aplikasi.

“Prosesnya panjang banget. Dan tentu nggak gampang,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyentil soal surat dari Forum Purnawirawan TNI. Katanya, siapa pun boleh kirim surat ke DPR.

Tapi mana yang akan diproses duluan, itu tergantung administrasi di Kesekretariatan Jenderal DPR. Intinya, jangan baper kalau surat belum dibacakan atau dibalas cepat.

Menanggapi kabar beredarnya surat pemakzulan ini, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

Bahkan, menurutnya, sudah ada tanda terima dari ketiga lembaga tersebut. Jadi, secara administratif: surat sah, sudah masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro

27 Maret 2026 - 08:09 WIB

PDIP Larang Kader Bisnis Dapur MBG, Guntur Romli: Ada Sanksi Berat!

27 Februari 2026 - 11:10 WIB

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Disorot, Rudy Mas’ud Tegaskan Bukan Soal Mewah

23 Februari 2026 - 10:53 WIB

Dinamika Internal Memanas, 13 DPC PSI se-Semarang Nyatakan Mundur

23 Februari 2026 - 10:41 WIB

Budi Arie dan Jalan Ninja Menuju Gerindra: Dari Relawan Jokowi, Kini Siap “Ngabdi” ke Prabowo

1 November 2025 - 10:03 WIB

Trending di Politik