Menu

Mode Gelap
Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran Benteng Keluarga dan Raperda LGBTQ Kota Bekasi ala Chairun Nisa Nancy Soroti Dugaan Upaya Pencemaran Nama Baik di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI Saat Polri Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Kapuspen Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar di Sentul, Diduga Terkait Tiga Kasus Korupsi dan TPPU Argentina Hampir Pulang Duluan, Lalu Ingat Masih Punya Messi: Mesir Dipaksa Menelan Comeback 3-2

Politik

“Purn Jenderal-Jenderal Minta Gibran Dimakzulkan, DPR: Eits, Nggak Semudah Itu, Ferguso!”

badge-check

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa) Perbesar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa)

PRABA INSIGHT – Drama politik tanah air kembali memanas. Kali ini bukan soal bansos atau reshuffle kabinet, melainkan kabar mengejutkan soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yang mengusulkan? Bukan aktivis kampus atau buzzer oposisi, tapi Forum Purnawirawan TNI alias para jenderal tua yang dulu pegang senjata, sekarang pegang pena.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu ditujukan ke DPR, MPR, dan DPD. Isinya? Meminta agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera diproses secara konstitusional.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Serius banget.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menilai surat itu layak diapresiasi.

“Ini bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa,” katanya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Tapi jangan salah paham dulu. Andreas menjelaskan bahwa pemakzulan itu bukan kayak ngisi formulir online terus langsung diproses. Ada jalur berliku yang harus dilewati.

Dimulai dari rapat paripurna DPR yang harus dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota dewan.

Kalau syarat kuorum itu terpenuhi, barulah surat usulan tersebut bisa dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteliti lebih lanjut: ada pelanggaran berat nggak sih?

“Kalau di tahap awal aja nggak lolos, ya proses pemakzulan mandek di situ,” tegas Andreas.

Sikap agak senada datang dari Sekretaris Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, wacana pemakzulan Wapres Gibran itu “boleh-boleh aja” tapi jangan ngira prosesnya semudah pesan kopi di aplikasi.

“Prosesnya panjang banget. Dan tentu nggak gampang,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyentil soal surat dari Forum Purnawirawan TNI. Katanya, siapa pun boleh kirim surat ke DPR.

Tapi mana yang akan diproses duluan, itu tergantung administrasi di Kesekretariatan Jenderal DPR. Intinya, jangan baper kalau surat belum dibacakan atau dibalas cepat.

Menanggapi kabar beredarnya surat pemakzulan ini, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

Bahkan, menurutnya, sudah ada tanda terima dari ketiga lembaga tersebut. Jadi, secara administratif: surat sah, sudah masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ubedilah Badrun: Selama Penegak Hukum Masih Terhubung ke Politik, Sulit Berharap Penegakan Hukum Benar-Benar Independen

7 Juli 2026 - 13:55

Saat Demo Lebih Ramai Batu daripada Tuntutan, DEMA UIN Jakarta: Mahasiswa Menanglah Lewat Gagasan

3 Juli 2026 - 19:22

GMNI Desak Utut Adianto Dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer untuk Manajer Koperasi Merah Putih

3 Juli 2026 - 16:10

Ogah Berdamai! Dokter Tifa Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi hingga Tuntas

2 Juli 2026 - 13:36

Komarudin Watubun Santai Soal Jokowi Injak Kepala Kerbau: “PDIP Itu Kepala Banteng, Bukan Kerbau”

29 Juni 2026 - 18:30

Trending di Nasional