Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Luka Bakar 24 Persen dan Jalani Operasi Mata Usai Temui Wapres Gibran, Rismon Kini Bilang Ijazah Jokowi Asli Dari Surat Forum Travel sampai Fee Percepatan, Begini Kronologi Kasus Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul

Regional

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

badge-check


					Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Perbesar

Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

PRABAINSIGHT.COM – MEDAN – Ada banyak cara orang kehilangan jabatan. Ada yang karena konflik politik, ada pula yang karena kinerja jeblok. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, Sumatera Utara, memilih jalur yang lebih singkat sekaligus fatal: diduga bermain judi online dengan kartu kredit milik negara.

Jumat, 23 Januari 2026, kursi camat itu resmi ditinggalkan. Bukan karena mutasi biasa, melainkan karena sanksi disiplin berat. Pemerintah Kota Medan memutuskan mencopot Almuqarrom dari jabatannya dan menurunkannya menjadi pegawai pelaksana.

Masalahnya bukan sekadar soal hobi daring. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Alat bayar resmi yang seharusnya dipakai untuk kepentingan dinas, justru keluar jalur.

Dalam penjelasannya pada Senin, 26 Januari 2026, Subhan menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya pun bukan main-main: jabatan dicabut, status diturunkan.

Angkanya juga tidak kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, KKPD tersebut diduga digunakan hingga Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024. Jumlah yang cukup untuk membiayai banyak program kelurahan, tapi malah habis entah ke mana dan diduga kuat ke meja judi digital.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa di era serba online, godaan tak cuma datang dari notifikasi belanja atau promo aplikasi. Bahkan pejabat daerah pun bisa tergelincir, apalagi jika kartu kredit negara sudah ada di genggaman.

Pemkot Medan menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara. Pesannya sederhana: uang negara bukan modal taruhan, dan jabatan publik bukan ruang bebas risiko.

Soal proses hukum lanjutan, publik tentu menunggu. Tapi satu hal sudah jelas: karier Almuqarrom di kursi camat berakhir bukan karena pilkada, melainkan karena klik yang salah.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Heboh! Ledakan di Kauman Ponorogo Terdengar hingga Kilometeran, Satu Rumah Rusak Parah

3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Terungkap! Pemprov Kaltim Anggarkan Puluhan Juta untuk Naskah Pidato Gubernur

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

Viral! Istri Prajurit di Cenderawasih Diduga Terlibat Selingkuh dengan 13 Anggota TNI AD

27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Duar Maut di Situbondo! Ledakan Petasan Hancurkan Rumah, 2 Orang Tewas Termasuk Remaja 15 Tahun

26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di News