PRABAINSIGHT.COM – JATENG – Kadang sebuah kasus besar memang lahir dari hal sederhana: rasa curiga warga.
Awalnya tak ada yang terlalu mencolok di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Warga hanya melihat ada aktivitas tambak udang yang semakin ramai. Ada kolam-kolam budidaya, kincir air berjejer, gudang, hingga bangunan kantor yang berdiri di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian.
Mungkin bagi sebagian orang itu terlihat seperti kisah sukses alih profesi lahan. Sawah jadi tambak, hasil panen berganti dari padi ke udang vaname. Kedengarannya menguntungkan.
Tapi masalahnya, negara ternyata punya pandangan berbeda.
Ketika laporan warga sampai ke kepolisian dan dilakukan pengecekan, fakta yang muncul justru membuat persoalan ini berkembang jauh lebih serius daripada sekadar bisnis budidaya udang.
Lahan yang digunakan ternyata masih tercatat sebagai sawah produktif.
Bukan hanya sawah biasa, melainkan lahan yang masuk kategori pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak yang berlaku.
Artinya, di atas kertas, tanah itu seharusnya tetap berfungsi sebagai penghasil pangan. Bukan berubah menjadi kolam-kolam budidaya udang air payau.
Lima Tahun Beroperasi, Omzetnya Disebut Miliaran
Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar tujuh hektare lahan sawah telah berubah fungsi menjadi tambak udang vaname.
Yang menarik, usaha tersebut bukan baru berjalan kemarin sore.
Menurut temuan penyidik, tambak itu diduga sudah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Dalam kurun waktu tersebut, usaha budidaya itu disebut mampu menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap tahunnya.
Kalau dilihat dari sisi bisnis, tentu banyak orang akan menyebutnya sukses.
Namun dalam urusan tata ruang dan perlindungan lahan pangan, cerita sukses itu justru berubah menjadi persoalan hukum.
Sebab menurut kepolisian, pemilik usaha berinisial AMP memang memiliki izin usaha tambak. Namun lokasi operasional yang digunakan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah.
Di sinilah persoalan bermula.
Izin memang ada. Tapi lokasi yang digunakan diduga berbeda.
Dan dalam urusan administrasi pertanahan, perbedaan titik koordinat bukan sekadar urusan beberapa meter di peta.
Dari Hamparan Padi Menjadi Deretan Kincir Udang
Perubahan tersebut bahkan terekam jelas melalui dokumentasi satelit.
Pada 2020, area tersebut masih tampak sebagai hamparan sawah produktif. Namun memasuki 2025, wajah kawasan itu berubah drastis.
Petak-petak sawah berganti menjadi kolam budidaya lengkap dengan infrastruktur pendukung usaha tambak modern.
Transformasi itu mungkin terlihat sebagai perkembangan ekonomi dari udara. Namun dari perspektif tata ruang, kondisi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Sebab Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan menjaga lahan pertanian produktif di tengah semakin tingginya tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
Yang Hilang Bukan Sekadar Sawah
Persoalan ini menjadi lebih rumit karena dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tujuh hektare lahan pertanian.
Dinas Pertanian Jawa Tengah menyebut tanah yang telah terpapar air payau berpotensi mengalami kerusakan yang membuatnya sulit ditanami kembali.
Dengan kata lain, ketika sawah berubah menjadi tambak, proses mengembalikannya belum tentu semudah membalik telapak tangan.
Bahkan pemerintah diperkirakan harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan lahan tersebut agar bisa kembali berfungsi sebagai sawah produktif.
Angka itu jauh lebih besar dibanding keuntungan yang mungkin terlihat di permukaan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal bisnis budidaya udang.
Ada persoalan ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, tata ruang wilayah, hingga biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara.
Kini Berujung Proses Hukum
Kasus yang bermula dari laporan warga itu kini memasuki babak baru.
AMP telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan dugaan alih fungsi lahan tersebut di hadapan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memiliki izin usaha bukan berarti bebas mengubah fungsi lahan sesuka hati.
Sebab dalam urusan ruang hidup, sawah bukan hanya soal tanah yang ditanami padi. Ia juga menyangkut kepentingan publik, ketahanan pangan, dan masa depan wilayah yang seharusnya tetap dijaga.
Dan kadang, harga yang harus dibayar untuk mengembalikan sawah yang hilang ternyata jauh lebih mahal daripada keuntungan yang diperoleh saat mengubahnya.










