PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tersandung masalah. Kali ini bukan soal menu makanannya, melainkan pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AM diduga memainkan harga setiap unit motor listrik yang dipasok ke program tersebut.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Bukan sekadar menaikkan harga, penyidik menduga angka tersebut sengaja disusun agar nyaris menyentuh batas anggaran yang telah disediakan negara. Karena itu, AM disebut ikut terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Yang membuat perkara ini semakin menarik, PT YAT justru disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan. Menurut Kejagung, perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” kata Syarief.
Nilai proyek yang dipersoalkan pun tidak kecil. Anggaran pengadaan motor listrik dalam program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Meski angka pasti markup masih dihitung, Kejagung mengaku sudah memiliki keyakinan bahwa harga yang digunakan tidak masuk kategori wajar.
“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujar Syarief.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” lanjutnya.
Kasus motor listrik ini hanyalah satu potongan dari dugaan korupsi yang lebih besar dalam tata kelola Program MBG. Sebelumnya, penyidik telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga sedang menyoroti pengadaan tablet dan televisi yang diduga mengalami pola serupa: harga membengkak, sementara proses pengadaannya dipertanyakan.
Sebelumnya, Plh Kapuspenkum Kejagung Mohammad Jeffry mengungkapkan proyek tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka program yang sejak awal digadang-gadang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.







