PRABAINSIGHT.COM – NTB – Kalau ada lomba “nama yang lama beredar tapi baru disentuh hukum”, Koko Erwin layak masuk final. Bandar narkoba yang satu ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namanya mencuat setelah menyeret dua petinggi Polres Bima Kota: eks Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi.
Penetapan status tersangka terhadap Koko Erwin dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
“Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kholid lewat pesan singkat, Jumat (20/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Meski statusnya sudah naik kelas dari “dibicarakan” menjadi “tersangka”, Koko Erwin belum bisa diajak foto bareng penyidik. Alasannya sederhana: orangnya masih dicari.
“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kholid.
Singkatnya, status sudah tersangka, tapi fisik belum di tangan.
Dari Suap Rp1 Miliar sampai Sabu Setengah Kilo
Nama Koko Erwin pertama kali dilempar ke ruang publik bukan oleh polisi, melainkan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam konferensi pers, Asmuni menyebut kliennya sudah “bernyanyi” habis-habisan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut semua pihak yang terlibat.
Dalam pengakuannya, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan 488 gram sabu di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Barang haram itu diserahkan dalam lima plastik—bukan buat koleksi, tapi sebagai kelanjutan dari uang suap Rp1 miliar.
Uang itu, menurut pengakuan di BAP, disiapkan Koko Erwin untuk membantu AKP Malaungi memenuhi “keinginan atasan”. Keinginan yang dimaksud bukan promosi jabatan atau piagam penghargaan, melainkan mobil Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, disebut dalam BAP menyambut niat baik tersebut. Bahkan, ia disebut ikut mengatur skema agar bisnis sabu Koko Erwin bisa berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dengan kata lain: yang seharusnya menutup jalur, justru disebut membantu membuka jalan.
SPDP Sudah Masuk, Pasal Masih Misteri
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi NTB sudah mulai menerima limpahan administrasi. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyatakan pihaknya menerima dua SPDP dari Polda NTB pada Kamis (19/2).
SPDP tersebut masing-masing atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Namun, soal detail pasal dan konstruksi hukum yang dikenakan, Kejati maupun Polda NTB masih irit bicara.
Sementara itu, dalam konferensi pers di Mataram, kuasa hukum AKP Malaungi bahkan sempat menunjukkan lembaran BAP kliennya yang memuat foto Koko Erwin seolah ingin menegaskan: ini bukan tokoh fiktif, tapi pemain lama yang selama ini lolos dari sorotan.
Kini, baik AKBP Didik maupun Koko Erwin resmi berstatus tersangka. Tinggal satu bab yang belum kelar: kapan Koko Erwin benar-benar ditangkap dan duduk di kursi pesakitan, bukan cuma jadi nama di berkas perkara.
Kalau sudah DPO, ceritanya jelas belum tamat. (Van)











