Menu

Mode Gelap
Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1

Regional

OTT Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya Dibawa KPK, Uang dan Dokumen Disita, Golkar Hormati Proses Hukum

badge-check

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diciduk KPK dalam OTT. Uang, dokumen, dan gadget disita. Golkar hormati proses hukum. Status hukum diumumkan 1×24 jam.(istimewa) Perbesar

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diciduk KPK dalam OTT. Uang, dokumen, dan gadget disita. Golkar hormati proses hukum. Status hukum diumumkan 1×24 jam.(istimewa)

PRABA INSIGHT- LAMPUNG – Lampung Tengah kembali jadi sorotan nasional. Rabu malam (10/12/2025), Bupati Ardito Wijaya diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tim penyidik menggeledah rumah pribadi Bupati selama 3,5 jam, menyita uang tunai, dokumen penting, dua buku rekening atas nama Ardito dan istrinya, serta beberapa gadget yang mungkin “curhat” banyak ke penyidik.

Di tengah kepanikan warga dan media yang mengerubungi lokasi, Ardito terlihat santai saat menghadapi pertanyaan wartawan. Confidence level 100 atau pasrah total? Publik masih bertanya-tanya.

Partai Golkar, rumah politik Bupati, menanggapi dengan klasik:

“Kami menghormati proses hukum.”

Jawaban ini aman tapi tetap menimbulkan rasa penasaran publik, apalagi mengingat LHKPN Ardito Wijaya mencatat kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar, mayoritas tanah, bangunan, kendaraan, dan kas. Perbandingan antara kekayaan resmi dan barang sitaan KPK bikin publik bertanya: apakah uang yang disita termasuk laporan harta, atau versi “off the record”?

Status hukum Bupati akan diumumkan dalam 1×24 jam setelah OTT, membuat masyarakat Lampung hanya bisa menunggu apakah kasus ini menjadi drama satu episode atau sinetron panjang.

Kasus ini diprediksi akan memengaruhi stabilitas politik Lampung Tengah, terutama menjelang persiapan anggaran 2026, karena kepala daerah kena OTT biasanya membuat kantor pemda mendadak ramai suasana kontemplasi.


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok

3 Agustus 2026 - 14:52

SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

1 Agustus 2026 - 13:17

Trending di News