Menu

Mode Gelap
Perpres Ojol: Ketika Negara Ingin Menolong, Tapi Lupa Menyelesaikan Akar Masalahnya Sandri Rumanama: Jangan Cuma Umur Dinas yang Bertambah, Struktur Polri Juga Harus Berubah. Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan untuk Awasi Sektor Keamanan Nasional Tujuh Tahun Driver Legend Indonesia, Dari Aksi Jalanan hingga Advokasi Ojol Nasional Mau Jadi Polisi? DPR Putuskan Lulusan SMA Masih Bisa Masuk Polri, Usulan S1 Tak Lolos

Opini

Perpres Ojol: Ketika Negara Ingin Menolong, Tapi Lupa Menyelesaikan Akar Masalahnya

badge-check


					Perpres Ojol 2026 dinilai memberi perlindungan bagi driver, namun menyisakan persoalan mendasar karena status ojek online belum diakui secara jelas dalam Undang-Undang. Perbesar

Perpres Ojol 2026 dinilai memberi perlindungan bagi driver, namun menyisakan persoalan mendasar karena status ojek online belum diakui secara jelas dalam Undang-Undang.

Ditulis oleh : Irfan Ardhiyanto (Sekretaris Jenderal Paguyuban Tranportasi Indonesia (PATRA)

PRABAINSIGHT.COM – Pemerintah tampaknya sedang berada dalam posisi serba salah menghadapi persoalan ojek online (ojol). Di satu sisi, jutaan pengemudi menggantungkan hidup dari sektor ini. Di sisi lain, negara sejak lama belum juga berani memberikan pengakuan penuh terhadap eksistensi ojol dalam Undang-Undang.

Ironisnya, ketika perlindungan bagi pengemudi mulai diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, muncul pertanyaan mendasar yang sulit diabaikan: bagaimana mungkin negara mengatur sesuatu yang secara hukum belum sepenuhnya diakui?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Ini menyangkut nasib jutaan pengemudi yang selama bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu regulasi.

Negara Mengakui Manusia, Tapi Belum Mengakui Profesinya

Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak memasukkan sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018 pernah menegaskan posisi tersebut.

Artinya, dari sudut pandang hukum transportasi, ojek online masih berdiri di atas fondasi yang belum kokoh.

Namun realitas sosial berkata lain.

Jutaan masyarakat Indonesia menggunakan layanan ojol setiap hari. Ratusan ribu UMKM hidup dari layanan antar makanan. Jutaan keluarga menggantungkan nafkah dari profesi yang secara hukum justru belum mendapatkan pengakuan setara.

Di titik inilah pemerintah mengambil jalan pragmatis melalui Perpres.

Masalahnya, Perpres hanya mampu mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakit.

Perpres Seperti Payung di Tengah Badai

Pemerintah beralasan memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 untuk menjalankan pemerintahan dan mengisi kekosongan hukum.

Argumen itu memang sah.

Presiden memang dapat menerbitkan Perpres meskipun tidak ada perintah langsung dari Undang-Undang. Namun kewenangan tersebut bukan berarti bebas tanpa batas.

Persoalannya bukan apakah Presiden boleh menerbitkan Perpres atau tidak.

Persoalannya adalah apakah Perpres cukup kuat menopang perlindungan jutaan pengemudi ketika objek yang diaturnya belum mendapatkan legitimasi penuh dalam Undang-Undang.

Di sinilah letak kerawanan terbesar.

Perpres ibarat payung yang diberikan negara kepada driver ojol saat hujan deras. Payung itu memang membantu. Tetapi jika fondasi rumahnya sendiri belum dibangun, penghuninya tetap hidup dalam ketidakpastian.

Potensi Gugatan yang Tidak Bisa Diabaikan

Jika nantinya perusahaan aplikasi merasa dirugikan oleh ketentuan pembatasan komisi atau kewajiban jaminan sosial, peluang untuk menggugat Perpres tersebut terbuka lebar.

Alasannya sederhana.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Ketika status ojol sendiri belum memperoleh pengakuan yang jelas dalam UU LLAJ, maka muncul ruang argumentasi bahwa pemerintah sedang mengatur sesuatu yang secara normatif belum memiliki pijakan yang kokoh.

Apakah gugatan tersebut pasti menang?

Belum tentu…

Namun potensi sengketa hukumnya nyata.

Dan bagi para pengemudi, ketidakpastian hukum adalah ancaman yang jauh lebih menakutkan dibanding sekadar perubahan tarif.

Hak Pekerja Diberikan, Status Pekerja Dibiarkan Mengambang

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah status hubungan kerja.

Selama ini aplikator selalu menggunakan istilah “kemitraan”. Sementara banyak hak yang diperjuangkan driver mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, hingga transparansi algoritma lebih dekat dengan karakteristik pekerja daripada mitra usaha.

Akibatnya lahirlah situasi yang unik.

Driver bukan pekerja formal.

Tetapi diberi sebagian hak pekerja formal.

Driver disebut mitra.

Namun diperlakukan dengan sistem kontrol yang sering kali menyerupai hubungan kerja.

Negara mencoba memperbaiki ketimpangan tersebut melalui Perpres. Sayangnya, akar persoalannya belum disentuh, yakni definisi hubungan kerja dalam regulasi yang lebih tinggi.

Jangan Sampai Driver Hanya Dijadikan Komoditas Politik

Yang paling dikhawatirkan para pengemudi sebenarnya bukan soal angka potongan aplikasi.

Bukan pula soal tarif.

Yang paling ditakutkan adalah lahirnya regulasi yang terlihat berpihak di permukaan tetapi rapuh ketika diuji secara hukum.

Jika suatu hari Perpres digugat dan dibatalkan, maka seluruh perlindungan yang saat ini dianggap sebagai kemenangan driver bisa menguap dalam satu putusan.

Karena itu perjuangan ojol tidak boleh berhenti pada Perpres.

Perpres hanyalah langkah awal.

Tujuan akhirnya harus jauh lebih besar, yaitu revisi UU LLAJ dan regulasi ketenagakerjaan agar keberadaan ojek online diakui secara resmi, permanen, dan tidak lagi bergantung pada kebijakan politik jangka pendek.

Negara Harus Berani Menuntaskan, Bukan Sekadar Menenangkan

Perpres memang bisa menjadi solusi cepat. Namun solusi cepat tidak selalu menjadi solusi tuntas.

Jika pemerintah benar-benar ingin memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi ojol, maka keberanian terbesar bukan menerbitkan Perpres, melainkan mendorong perubahan Undang-Undang.

Sebab selama ojol masih dianggap “ada tapi tidak diakui”, maka setiap kebijakan perlindungan akan selalu dibayangi pertanyaan yang sama:

Bagaimana mungkin negara melindungi sesuatu yang secara hukum belum selesai didefinisikan?

Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, masa depan jutaan pengemudi ojol akan tetap berada di persimpangan antara kebutuhan ekonomi dan ketidakpastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026 - 19:59

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

25 April 2026 - 10:35

Bongkar Kelicikan Ade Armando, Potong Ceramah JK Demi Adsense dan Balas Dendam Politik.

16 April 2026 - 20:39

Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang

15 Februari 2026 - 16:26

Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri

14 Februari 2026 - 08:08

Trending di Opini