Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

Opini

Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran motor dan Mobil Dalam Aksi Demonstrasi di DPR

badge-check


					Laksi kecam aksi anarkis demo di DPR. Tuntut pelaku perusakan, pembakaran motor dan mobil diusut tuntas demi tegaknya hukum dan demokrasi damai.(foto:istimewa) Perbesar

Laksi kecam aksi anarkis demo di DPR. Tuntut pelaku perusakan, pembakaran motor dan mobil diusut tuntas demi tegaknya hukum dan demokrasi damai.(foto:istimewa)

PRABA INSIGHT-Demonstrasi anarkis yang terjadi di DPR terkait menuntut pembubaran DPR kemaren ini sangat disayangkan karena telah di nodai oleh ulah beberapa peserta aksi demontrasi dengan cara melakukan aksi perusakan fasilitas publik, serta aksi kekerasan fisik terhadap aparat penegak hukum, dan juga pembakaran motor dan mobil, sehingga sangat merugikan banyak pihak,”

Kebebasan menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur di UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. kebebasan ini telah dijamin oleh negara tapi tidak boleh dilakukan secara anarkis. Harus ada kewajiban bagi yang melakukan demonstrasi seperti menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keamanan dan ketertiban demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Seharusnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat perlu dilakukan secara tertib, damai dan aman tanpa harus melakukan aksi kekerasan dan anarkis yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat. Namun sayangnya aksi demo kemaren di DPR tidak berjalan tertib sehingga terjadilah peristiwa perusakan dan pembakaran motor dan mobil oleh massa aksi.

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan mengecam keras semua tindakan anarkis yang dilakukan massa saat aksi di DPR, kami turut prihatin dengan kondisi tersebut, maka kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku perusakan fasilitas publik terkait dengan aksi di DPR, Kami menilai perilaku anarkis tersebut telah menciderai semangat perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan tersebut. Kami menilai perjuangan masyarakat yang menuntut ke DPR telah di susupi oleh kelompok anarkis yang sengaja menunggangi gerakan massa tersebut.

Dalam aksi yang berujung chaos dan ricuh tersebut, sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta telah mengalami kerusakan yang parah, dan kerusakan fasilitas publik ini membutuhkan anggaran yang berasal dari uang rakyat, oleh karena itu, tindakan anarkis justru merugikan masyarakat yang tidak terlibat.selain itu juga pemerintah daerah DKI Jakarta sangat di rugikan dengan adanya aksi perusakan fasilitas publik tersebut.

Oleh karena itulah maka kami menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan dan pembakaran motor dan mobil dalam aksi massa di DPR tersebut. Hukum harus ditegakkan, jika memang terbukti peserta aksi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, maka sudah selayaknya dapat di proses hukum, kami sangat apresiasi aparat penegak hukum telah sigap dan tidak terpancing provokasi dalam menjalankan tugasnya dalam mengamankan aksi di DPR kemaren.

 

Ditulis oleh : Azmi Hidzaqi Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo dan Langkah Awal yang Menentukan Arah Bangsa

4 Desember 2025 - 10:35 WIB

Titik Balik Biru Langit: Lalu Hardian Irfan dan Momentum Kemenangan PKB

27 November 2025 - 10:52 WIB

Menatap Kuartal Akhir 2025, Industri Perhotelan Berada di Persimpangan

22 November 2025 - 16:58 WIB

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional

13 November 2025 - 15:21 WIB

Komposisi Komite Reformasi Polri Sudah Proporsional: Seimbang Tak Harus Sama Banyak

9 November 2025 - 07:53 WIB

Trending di Opini