PRABA INSIGHT – Kalau kamu selama ini merasa air galon yang kamu beli di warung rasanya agak “aneh”, bisa jadi kamu salah satu korban dari praktik pemalsuan air minum kemasan yang baru saja dibongkar Polres Metro Bekasi.
Yup, ini bukan sekadar air isi ulang abal-abal. Di sebuah depot bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, petugas menemukan praktik pemalsuan galon bermerek dengan isi air tanah. Iya, air tanah.
Pelakunya adalah pria berinisial SST (40), yang nekat mengoplos air dari sumur bor tak berizin lalu mengemasnya dalam galon merek terkenal.
Nggak cuma itu, SST juga menutup dan menyegel galon-galon palsu itu pakai tutup dan label yang mirip banget dengan produk aslinya. Kalau nggak teliti, bisa-bisa kamu minum tanpa curiga.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa galon yang dijual itu diisi air tanah, lalu disegel pakai tutup dan label palsu yang dibeli online,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Air Sumur + Tutup Bekas = Galon Bermerek?
Modusnya cukup licik: SST menyaring air dari sumur bor dengan filter ala kadarnya, lalu mengisinya ke galon bekas bermerek.
Tutup dan labelnya? Beli online, dari barang-barang rongsokan yang disolder ulang biar kelihatan kinclong. “Sehari bisa produksi 50 galon,” ujar Mustofa.
Lebih ngeri lagi, SST udah jalanin bisnis haram ini selama dua tahun! Ia bahkan mempekerjakan dua orang buat bantuin produksi.
Galon palsu itu dijual ke warung-warung di Bekasi dengan harga Rp 15.000 lebih murah dari harga resmi yang sekitar Rp 20.000. Dalam dua tahun, omzetnya? Sekitar Rp 70 juta. Lumayan buat beli motor, ya… tapi haram, Bro.
Bahaya di Balik Galon Palsu
Hasil uji laboratorium menunjukkan air dalam galon palsu itu mengandung bakteri jahat seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa dua nama yang terdengar seperti karakter penjahat di film sci-fi, tapi jelas-jelas membahayakan kesehatan dunia nyata.
Bayangkan, kamu pikir minum air sehat, ternyata malah isinya bakteri yang bisa bikin sakit perut, infeksi, dan lainnya.
Atas aksinya, SST dijerat dengan beragam pasal, mulai dari UU Perlindungan Konsumen sampai UU Pangan.
Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar.
Pelajaran buat Kita Semua
Kejadian ini jadi pengingat penting: jangan cuma tergiur harga murah, apalagi soal air minum.
Lebih baik bayar sedikit lebih mahal tapi jelas keamanannya, daripada dapat harga miring tapi isinya bikin tubuh miring ke rumah sakit.
Jadi, buat kamu yang biasa beli air galon di warung, ada baiknya lebih teliti.
Perhatikan tutupnya, segelnya, dan rasa airnya. Kalau ada yang terasa mencurigakan, jangan ragu lapor ke pihak berwenang.
Air bersih itu hak semua orang. Tapi kalau sampai yang dijual air sumur tak layak konsumsi dalam galon bermerek, ya jelas itu bentuk kejahatan, bukan usaha kecil-kecilan.
Penulis : Ristanto