Menu

Mode Gelap
Sidang Kasus ITE di PN Palu, Tiga Saksi Sebut Tuduhan Pemalsuan AJB Saham terhadap Hong Kah Ing Tidak Terbukti Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan Kursi Kapolda Mulai Kosong, Rumanama Ingatkan Publik Tak Intervensi Hak Prerogatif Kapolri Keangkeran Telaga Sunyi: Makhluk Peniru Wajah Mengintai di Dasar Telaga Gunung Slamet Bus ALS Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM di Muratara, 16 Tewas dan DPR Desak Audit Total Hakim Ngotot Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Penyiraman Air Keras, Siap Gelar Sidang di Rumah Sakit

Regional

Air Sumur Rasa Galon Bermerek: Modus Ngeri Depot Abal-Abal di Bekasi Terbongkar!

badge-check


					Gambar ilustrasi air kemasan galon (foto:Ist) Perbesar

Gambar ilustrasi air kemasan galon (foto:Ist)

PRABA INSIGHT – Kalau kamu selama ini merasa air galon yang kamu beli di warung rasanya agak “aneh”, bisa jadi kamu salah satu korban dari praktik pemalsuan air minum kemasan yang baru saja dibongkar Polres Metro Bekasi.

Yup, ini bukan sekadar air isi ulang abal-abal. Di sebuah depot bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, petugas menemukan praktik pemalsuan galon bermerek dengan isi air tanah. Iya, air tanah.

Pelakunya adalah pria berinisial SST (40), yang nekat mengoplos air dari sumur bor tak berizin lalu mengemasnya dalam galon merek terkenal.

Nggak cuma itu, SST juga menutup dan menyegel galon-galon palsu itu pakai tutup dan label yang mirip banget dengan produk aslinya. Kalau nggak teliti, bisa-bisa kamu minum tanpa curiga.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa galon yang dijual itu diisi air tanah, lalu disegel pakai tutup dan label palsu yang dibeli online,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Air Sumur + Tutup Bekas = Galon Bermerek?

Modusnya cukup licik: SST menyaring air dari sumur bor dengan filter ala kadarnya, lalu mengisinya ke galon bekas bermerek.

Tutup dan labelnya? Beli online, dari barang-barang rongsokan yang disolder ulang biar kelihatan kinclong. “Sehari bisa produksi 50 galon,” ujar Mustofa.

Lebih ngeri lagi, SST udah jalanin bisnis haram ini selama dua tahun! Ia bahkan mempekerjakan dua orang buat bantuin produksi.

Galon palsu itu dijual ke warung-warung di Bekasi dengan harga Rp 15.000 lebih murah dari harga resmi yang sekitar Rp 20.000. Dalam dua tahun, omzetnya? Sekitar Rp 70 juta. Lumayan buat beli motor, ya… tapi haram, Bro.

Bahaya di Balik Galon Palsu

Hasil uji laboratorium menunjukkan air dalam galon palsu itu mengandung bakteri jahat seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa dua nama yang terdengar seperti karakter penjahat di film sci-fi, tapi jelas-jelas membahayakan kesehatan dunia nyata.

Bayangkan, kamu pikir minum air sehat, ternyata malah isinya bakteri yang bisa bikin sakit perut, infeksi, dan lainnya.

Atas aksinya, SST dijerat dengan beragam pasal, mulai dari UU Perlindungan Konsumen sampai UU Pangan.

Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar.

Pelajaran buat Kita Semua

Kejadian ini jadi pengingat penting: jangan cuma tergiur harga murah, apalagi soal air minum.

Lebih baik bayar sedikit lebih mahal tapi jelas keamanannya, daripada dapat harga miring tapi isinya bikin tubuh miring ke rumah sakit.

Jadi, buat kamu yang biasa beli air galon di warung, ada baiknya lebih teliti.

Perhatikan tutupnya, segelnya, dan rasa airnya. Kalau ada yang terasa mencurigakan, jangan ragu lapor ke pihak berwenang.

Air bersih itu hak semua orang. Tapi kalau sampai yang dijual air sumur tak layak konsumsi dalam galon bermerek, ya jelas itu bentuk kejahatan, bukan usaha kecil-kecilan.

 

Penulis : Ristanto 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

8 Mei 2026 - 14:27

Bekasi Kota Beracun Nomor 2 Dunia, Bantargebang Hasilkan Gas Metana 6,3 Ton per Jam

6 Mei 2026 - 22:50

Tersangka Kasus Santriwati di Pati Diduga Kabur, Polisi Siapkan Jemput Paksa

6 Mei 2026 - 19:53

FASTRATA BUANA Tegaskan PHK di Bulukumba Bukan Sepihak, Audit Ungkap Dugaan Order Fiktif

6 Mei 2026 - 19:26

Kantah Bekasi Targetkan 3.000 Sertifikat PTSL 2026, 10 Kelurahan Jadi Sasaran

6 Mei 2026 - 10:42

Trending di News