PRABA INSIGHT – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa anggota TNI, Peltu Yun Hery Lubis, resmi digelar.
Bukan di kandang ayam, tapi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB. Nggak ada kokok ayam, yang ada cuma ketegangan sekelas film mafia.
Di kursi pesakitan, Peltu Lubis duduk tenang. Di hadapannya, duduk trio hakim militer: Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Sementara jaksa militer alias oditur, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, membuka lembaran dakwaan dengan gaya khas ala drama pengadilan.
Dan ternyata, bukan cuma sabung ayam yang jadi bahan dakwaan. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum acara sabung ayam digelar yaitu Minggu, 16 Maret 2025 Peltu Lubis sempat sowan ke Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
Niatnya? Bukan silaturahmi, tapi minta izin buka arena sabung ayam. Dan, plot twist: izinnya dikasih juga. Syaratnya? “Jangan ada ribut-ribut,” kata sang Kapolsek kala itu, menurut dakwaan Oditur.
Sialnya, ketenangan yang dijanjikan tak bertahan lama. Entah ayamnya yang terlalu agresif atau penontonnya yang terlalu bersemangat, acara itu akhirnya jadi sorotan, bukan karena pertarungan seru, tapi karena bau pelanggaran hukum yang menyengat.
Peltu Lubis pun didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP soal perjudian.
Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 10 tahun penjara. Bukan main, sabung ayam bisa bikin ayam jadi kaya, tapi empunya bisa jadi tahanan.
Saat hakim menanyakan apakah dakwaan itu diterima atau ingin dilawan dengan eksepsi (alias sanggahan), Peltu Lubis menjawab mantap.
“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya dengan penuh penghayatan, seolah bukan terdakwa, tapi pemenang sabung debat.
Sidang pun ditutup sementara, dan drama sabung ayam berseragam ini masih akan berlanjut di episode berikutnya.
Penulis : Ivan