Menu

Mode Gelap
Fakta! Kasus Mega Korupsi Wilmar Group Uang Sitaan 11,8 Triliun : Rekor Kejagung, Vonis Lepas, dan Dugaan Suap Hakim Utang Negara Tembus Rp7.000 Triliun, BI Bilang: “Santai Aja, Masih Terkendali Kok!” DKI Mau Subsidi Warga Penyangga, Jabar Masih Ogah Patungan: “Mendingan Beli Bus Sekolah” Sejarah Jurnalis Pertama di Dunia: Dari Tembok Roma ke Halaman Google News Liga Korupsi Indonesia 2025: Ketika Duit Negara Dikuras, Para Koruptor Malah Masuk Hall of Fame Bro Ron, PSI, dan Politik yang Nggak Cuma Modal Outfit Kemeja dan Caption “Bersama Rakyat”

Regional

Babak Baru Sidang Kasus Sambung Ayam di Lampung, Peltu Lubis Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Perbesar

Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PRABA INSIGHT – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa anggota TNI, Peltu Yun Hery Lubis, resmi digelar.

Bukan di kandang ayam, tapi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB. Nggak ada kokok ayam, yang ada cuma ketegangan sekelas film mafia.

Di kursi pesakitan, Peltu Lubis duduk tenang. Di hadapannya, duduk trio hakim militer: Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Sementara jaksa militer alias oditur, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, membuka lembaran dakwaan dengan gaya khas ala drama pengadilan.

Dan ternyata, bukan cuma sabung ayam yang jadi bahan dakwaan. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum acara sabung ayam digelar yaitu Minggu, 16 Maret 2025 Peltu Lubis sempat sowan ke Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Niatnya? Bukan silaturahmi, tapi minta izin buka arena sabung ayam. Dan, plot twist: izinnya dikasih juga. Syaratnya? “Jangan ada ribut-ribut,” kata sang Kapolsek kala itu, menurut dakwaan Oditur.

Sialnya, ketenangan yang dijanjikan tak bertahan lama. Entah ayamnya yang terlalu agresif atau penontonnya yang terlalu bersemangat, acara itu akhirnya jadi sorotan, bukan karena pertarungan seru, tapi karena bau pelanggaran hukum yang menyengat.

Peltu Lubis pun didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP soal perjudian.

Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 10 tahun penjara. Bukan main, sabung ayam bisa bikin ayam jadi kaya, tapi empunya bisa jadi tahanan.

Saat hakim menanyakan apakah dakwaan itu diterima atau ingin dilawan dengan eksepsi (alias sanggahan), Peltu Lubis menjawab mantap.

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya dengan penuh penghayatan, seolah bukan terdakwa, tapi pemenang sabung debat.

Sidang pun ditutup sementara, dan drama sabung ayam berseragam ini masih akan berlanjut di episode berikutnya.

 

Penulis : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKI Mau Subsidi Warga Penyangga, Jabar Masih Ogah Patungan: “Mendingan Beli Bus Sekolah”

18 Juni 2025 - 07:33 WIB

Jakarta Mau Masuk Abad ke-6, Betawi Nggak Mau Cuma Jadi Penonton

14 Juni 2025 - 06:54 WIB

Gara-Gara Siulan, Guru di Demak Naik Meja lalu Tendang Kepala Siswa: Ini Kronologinya

12 Juni 2025 - 10:53 WIB

“GEMA NASIONAL Bongkar Dugaan Main Mata Polisi dan Mafia Emas: Gunung Botak Jadi ATM Ilegal?”

12 Juni 2025 - 05:19 WIB

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi: Gara-gara Maen Judol

11 Juni 2025 - 11:51 WIB

Trending di Regional