Menu

Mode Gelap
ASUS ROG Falchion Ace HFX ZywOo Edition: Keyboard Saktinya Gamer yang Nggak Kenal Kata “Miss Click”! Budi Arie Bertemu Jokowi Usai Reshuffle, Ini yang Dibahas Tertutup Selama 1 Jam Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman Kasus Pertamina Patra Niaga: Kuasa Hukum Ingatkan Agar Penegakan Hukum Tak Kriminalisasi Kontrak Bisnis Kapolri Minta Gojek dan Grab Tambah Tombol Darurat: Kalau Ada Kejahatan, Ojol Siap Jadi Avengers Jalanan iPhone Fold: Ketika Apple Akhirnya Melipat Egonya (dan Ponselnya Sekalian)

Regional

Babak Baru Sidang Kasus Sambung Ayam di Lampung, Peltu Lubis Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Perbesar

Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PRABA INSIGHT – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa anggota TNI, Peltu Yun Hery Lubis, resmi digelar.

Bukan di kandang ayam, tapi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB. Nggak ada kokok ayam, yang ada cuma ketegangan sekelas film mafia.

Di kursi pesakitan, Peltu Lubis duduk tenang. Di hadapannya, duduk trio hakim militer: Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Sementara jaksa militer alias oditur, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, membuka lembaran dakwaan dengan gaya khas ala drama pengadilan.

Dan ternyata, bukan cuma sabung ayam yang jadi bahan dakwaan. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum acara sabung ayam digelar yaitu Minggu, 16 Maret 2025 Peltu Lubis sempat sowan ke Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Niatnya? Bukan silaturahmi, tapi minta izin buka arena sabung ayam. Dan, plot twist: izinnya dikasih juga. Syaratnya? “Jangan ada ribut-ribut,” kata sang Kapolsek kala itu, menurut dakwaan Oditur.

Sialnya, ketenangan yang dijanjikan tak bertahan lama. Entah ayamnya yang terlalu agresif atau penontonnya yang terlalu bersemangat, acara itu akhirnya jadi sorotan, bukan karena pertarungan seru, tapi karena bau pelanggaran hukum yang menyengat.

Peltu Lubis pun didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP soal perjudian.

Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 10 tahun penjara. Bukan main, sabung ayam bisa bikin ayam jadi kaya, tapi empunya bisa jadi tahanan.

Saat hakim menanyakan apakah dakwaan itu diterima atau ingin dilawan dengan eksepsi (alias sanggahan), Peltu Lubis menjawab mantap.

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya dengan penuh penghayatan, seolah bukan terdakwa, tapi pemenang sabung debat.

Sidang pun ditutup sementara, dan drama sabung ayam berseragam ini masih akan berlanjut di episode berikutnya.

 

Penulis : Ivan

Baca Lainnya

Budi Arie Bertemu Jokowi Usai Reshuffle, Ini yang Dibahas Tertutup Selama 1 Jam

24 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Tamparan Kepala Sekolah di Banten: Ketika Niat Mendidik Disalahpahami

14 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Viral! Pengantin Kabur Gegara Mahar Rp 3 Miliar, Polisi: Hoaks, Mereka Lagi Honeymoon

10 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Cek Kosong: Cinta, Drama, dan Kaburnya Sang Pengantin dari Pacitan

10 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Tulang Bawang Barat Perkuat Aset Daerah: 26 Sertipikat Diserahkan di Bawah Pengawasan KPK

10 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Trending di Regional