Menu

Mode Gelap
Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Disorot, Rudy Mas’ud Tegaskan Bukan Soal Mewah Dinamika Internal Memanas, 13 DPC PSI se-Semarang Nyatakan Mundur Aipda Erina Mengaku Diperintah Atasan Jual 1 Kg Sabu saat Sidang di PN Binjai Terungkap Skema Setoran Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Capai Rp 2,8 Miliar Diduga Terkait Emas Ilegal dan TPPU, Toko Emas di Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri Sandri Rumamama Desak Sanksi Tegas Oknum Brimob dalam Kasus Penganiayaan Anak di Maluku

Crime

Terungkap Skema Setoran Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Capai Rp 2,8 Miliar

badge-check


					Skema setoran dana bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota terungkap. Dari aliran Rp2,8 miliar hingga “hukuman” mencari Alphard, kasus ini membuka wajah relasi uang, jabatan, dan narkoba di tubuh kepolisian. Perbesar

Skema setoran dana bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota terungkap. Dari aliran Rp2,8 miliar hingga “hukuman” mencari Alphard, kasus ini membuka wajah relasi uang, jabatan, dan narkoba di tubuh kepolisian.

PRABAINSIGHT.COM – BIMA – Kalau ada yang mengira dunia narkoba itu berantakan, mungkin perlu membaca pelan-pelan kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Di sini, semuanya tampak rapi: ada jadwal setoran, pembagian jatah, sampai sanksi internal yang bentuknya bukan surat peringatan, tapi perintah mencari mobil Alphard.

Cerita ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Ia membeberkan bahwa aliran dana bermula dari bandar narkoba berinisial B sejak Juni 2025.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ujar Zulkarnain, Sabtu, 21 Februari 2026.

Setoran Rp400 juta per bulan itu tak berlangsung sebentar. Totalnya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun uang haram, seperti rahasia buruk, jarang bisa disimpan lama. Praktik tersebut terendus lembaga swadaya masyarakat dan wartawan setempat. Bandar B pun berhenti menyetor.

Masalahnya, berhenti setor bukan opsi yang bisa diterima begitu saja.

“Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” kata Zulkarnain.

Di titik ini, jabatan mulai dijadikan taruhan.

“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’,” lanjutnya.

Alphard muncul bukan sebagai kendaraan, tapi sebagai simbol tekanan. Karena bandar lama sudah tak sanggup, AKP Malaungi kemudian mencari sumber pendanaan baru. Nama Koh Erwin alias KE pun masuk ke cerita.

“Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan alurnya secara gamblang:

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” katanya.

Cerita setoran ini kemudian bertemu dengan fakta lain yang tak kalah serius. Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Brigadir Kepala IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari pemeriksaan, keterlibatan AKP Malaungi terungkap. Tes urine menunjukkan ia positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nama Didik muncul dari pengakuan bawahannya.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir.

Tim gabungan Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026.

“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar,” kata Eko, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan:

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025.”

Dan akhirnya, angka itu dikunci:

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” ujarnya.

Di titik ini, cerita tak lagi soal narkoba semata. Ia menjelma menjadi potret tentang bagaimana uang, jabatan, dan ancaman bisa saling menopang. Tentang bagaimana hukum bisa berubah menjadi negosiasi. Dan tentang bagaimana sebuah Alphard, dalam konteks tertentu, bisa menjadi alat hukuman.

Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal sudah jelas: narkoba jarang berdiri sendirian. Ia selalu membawa cerita tentang kuasa dan siapa yang berani memakainya.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar

15 Februari 2026 - 16:42 WIB

Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding

10 Februari 2026 - 09:29 WIB

Perampokan Rasa Iblis: Harta Disikat, Bocah 5 Tahun Dibunuh di Boyolali

30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Warung Kerap Dicuri, Pemilik di Bekasi Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

24 Januari 2026 - 10:41 WIB

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

22 Januari 2026 - 06:46 WIB

Trending di Crime