Menu

Mode Gelap
“Segala kekuatan dan kesanggupan mempertahankan Kemerdekaan yang ada pada mereka. Tidak akan surut seujung rambut pun” Bukan Cinta yang Abadi, tapi Utang Kereta Cepat Luhut Pastikan Tenornya 60 Tahun! Dedi Mulyadi Mau Cek ke BI Soal Dana Rp 4,17 Triliun: “Kalau Benar, Saya Pecat Semua Pejabat Saya!” Menkeu Purbaya Soroti Jual-Beli Jabatan di Bekasi: Reformasi Tata Kelola Daerah Belum Selesai Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo” Kenapa Sejumlah Pensiunan TNI Bersemangat Mendesak Reformasi Polri?

Politik

“Purn Jenderal-Jenderal Minta Gibran Dimakzulkan, DPR: Eits, Nggak Semudah Itu, Ferguso!”

badge-check


					Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa) Perbesar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa)

PRABA INSIGHT – Drama politik tanah air kembali memanas. Kali ini bukan soal bansos atau reshuffle kabinet, melainkan kabar mengejutkan soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yang mengusulkan? Bukan aktivis kampus atau buzzer oposisi, tapi Forum Purnawirawan TNI alias para jenderal tua yang dulu pegang senjata, sekarang pegang pena.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu ditujukan ke DPR, MPR, dan DPD. Isinya? Meminta agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera diproses secara konstitusional.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Serius banget.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menilai surat itu layak diapresiasi.

“Ini bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa,” katanya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Tapi jangan salah paham dulu. Andreas menjelaskan bahwa pemakzulan itu bukan kayak ngisi formulir online terus langsung diproses. Ada jalur berliku yang harus dilewati.

Dimulai dari rapat paripurna DPR yang harus dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota dewan.

Kalau syarat kuorum itu terpenuhi, barulah surat usulan tersebut bisa dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteliti lebih lanjut: ada pelanggaran berat nggak sih?

“Kalau di tahap awal aja nggak lolos, ya proses pemakzulan mandek di situ,” tegas Andreas.

Sikap agak senada datang dari Sekretaris Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, wacana pemakzulan Wapres Gibran itu “boleh-boleh aja” tapi jangan ngira prosesnya semudah pesan kopi di aplikasi.

“Prosesnya panjang banget. Dan tentu nggak gampang,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyentil soal surat dari Forum Purnawirawan TNI. Katanya, siapa pun boleh kirim surat ke DPR.

Tapi mana yang akan diproses duluan, itu tergantung administrasi di Kesekretariatan Jenderal DPR. Intinya, jangan baper kalau surat belum dibacakan atau dibalas cepat.

Menanggapi kabar beredarnya surat pemakzulan ini, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

Bahkan, menurutnya, sudah ada tanda terima dari ketiga lembaga tersebut. Jadi, secara administratif: surat sah, sudah masuk.

Baca Lainnya

Solidaritas PSI Pemalang Ternyata Rungkad, Ketua DPD Diganti Lewat Pesan WA

26 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Beringin Berkarya Bertumbuh Lagi: Munas 2025 Jadi Titik Balik Ideologi Partai

5 Agustus 2025 - 12:07 WIB

“Munas Pertama BMI, Farkhan Bicara Soal Sekoci, Kapal Besar, dan Kemenangan”

12 Juli 2025 - 07:43 WIB

Jelang Munas BMI, Nama Romi Syah Putra Menguat Arah Politik Muda Demokrat Ditentukan di Sini

11 Juli 2025 - 12:14 WIB

BMI Siap Gelar Munas Perdana: Bursa Calon Ketum Memanas, Siapa yang Bakal Jadi Panglima Pasukan Muda Demokrat?

11 Juli 2025 - 07:33 WIB

Trending di OPINI