Menu

Mode Gelap
“GBK Bergetar, Tiongkok Gemetar: Gol Romeny Cetak Sejarah Baru” MIND ID & PT Timah Gagas Tambang Timah Laut Lebih Rapi: Ada Kemitraan, Ada MCOS Sustainibox dari MIND ID: Ketika Suvenir Pameran Bisa Bikin Kamu Mikirin Masa Depan Bumi Dulu Meracik Bom, Sekarang Meracik Kopi: Perjalanan Umar Patek yang Bikin Geleng-geleng Kepala GoTo Luncurkan Sahabat Ai, Bisa Deteksi Semua Bahasa Daerah, Kerjaan Customer Service Terancam Punah “Cemburu Membabi Buta: Suami Bunuh Istri, Lalu Berpura-pura Jadi Korban Perampokan”

Politik

“Purn Jenderal-Jenderal Minta Gibran Dimakzulkan, DPR: Eits, Nggak Semudah Itu, Ferguso!”

badge-check


					Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa) Perbesar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Praba/istimewa)

PRABA INSIGHT – Drama politik tanah air kembali memanas. Kali ini bukan soal bansos atau reshuffle kabinet, melainkan kabar mengejutkan soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yang mengusulkan? Bukan aktivis kampus atau buzzer oposisi, tapi Forum Purnawirawan TNI alias para jenderal tua yang dulu pegang senjata, sekarang pegang pena.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu ditujukan ke DPR, MPR, dan DPD. Isinya? Meminta agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera diproses secara konstitusional.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Serius banget.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menilai surat itu layak diapresiasi.

“Ini bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa,” katanya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Tapi jangan salah paham dulu. Andreas menjelaskan bahwa pemakzulan itu bukan kayak ngisi formulir online terus langsung diproses. Ada jalur berliku yang harus dilewati.

Dimulai dari rapat paripurna DPR yang harus dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota dewan.

Kalau syarat kuorum itu terpenuhi, barulah surat usulan tersebut bisa dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteliti lebih lanjut: ada pelanggaran berat nggak sih?

“Kalau di tahap awal aja nggak lolos, ya proses pemakzulan mandek di situ,” tegas Andreas.

Sikap agak senada datang dari Sekretaris Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, wacana pemakzulan Wapres Gibran itu “boleh-boleh aja” tapi jangan ngira prosesnya semudah pesan kopi di aplikasi.

“Prosesnya panjang banget. Dan tentu nggak gampang,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyentil soal surat dari Forum Purnawirawan TNI. Katanya, siapa pun boleh kirim surat ke DPR.

Tapi mana yang akan diproses duluan, itu tergantung administrasi di Kesekretariatan Jenderal DPR. Intinya, jangan baper kalau surat belum dibacakan atau dibalas cepat.

Menanggapi kabar beredarnya surat pemakzulan ini, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

Bahkan, menurutnya, sudah ada tanda terima dari ketiga lembaga tersebut. Jadi, secara administratif: surat sah, sudah masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pidato Prabowo, Kata Haidar Alwi, Bukan Basa-Basi: Ini Tanda Negara Mau Serius dengan Pancasila

2 Juni 2025 - 10:04 WIB

“Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD: Jalan Sunyi Tafsir Undang-Undang dan Kontroversinya”

27 Mei 2025 - 06:13 WIB

Dulu Ketua HMI, Kini Raja Buzzer: Kejagung Tangkap Dalang Serangan Siber Anti-Pemberantasan Korupsi

9 Mei 2025 - 04:06 WIB

Penanganan Kasus Korupsi di Bekasi, Lamban Bikin NCW Emosi!

22 April 2025 - 09:56 WIB

PBHI Jakarta Dorong Wamenaker Noel Gaspoll Bentuk Satgas PHK

19 April 2025 - 06:54 WIB

Trending di News